Sat Pol PP Pringsewu Menggelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

0
662

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Senin (11/9/2023).

Penjabat bupati Pringsewu yang diwakilkan Purhadi, asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mengatakan, dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, menuntut pelayanan khususnya ketertiban umum dan menjaga situasi kamtibmas yang lebih optimal.

“Mengingat tugas dan fungsi kami menciptakan tata kehidupan yang tertib, teratur dan nyaman untuk mewujudkan ketentraman bagi perlu kesadaran mentaati produk hukum dan perda yang telah ada,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 penyelenggaraan ketetertiban umum dan ke tentraman masyarakat skala kabupaten merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia, baik dalam struktur pemerintahan dan para stakeholder yang terkait mendukung program pembangunan pemerintah yakni melaksanakan peraturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat yang telah dibuat dan disahkan dalam bentuk peraturan resmi, ujarnya.

Purhadi mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upgrade pengetahuan dan pemahaman semua terkait kebijakan yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Untuk itu saya berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab, jangan sungkan menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan ketertiban umum di lingkup kerja masing-masing. Sehingga sosialisasi peraturan ini dapat diterapkan di masing-masing tempat,” ujarnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Aditia Putra Gumilang, Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto, Kabid PPD Marwan, para camat dan lurah serta kepala pekon se-kabupaten itu atau yang mewakili. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini