PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali mengamankan seorang terduga penyalahguna narkotika yang berperan sebagai kurir sabu.
Tersangka DIM (20), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.09 WIB
“Pemuda berinisial DIM, kami ringkus sepulang membeli narkotika jenis sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba melalui release humasnya, Selasa (12/9/2023/ siang.
Menurut dia, Narkotika jenis sabu yang dibeli seberat 0.20 gram merupakan pesanan rekan tersangka.
Sebelum disita polisi, sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut sempat dibuang ke jalan, namun diketahui anggota.
“Barang bukti sempat dibuang tersangka namun kami temukan dan amankan,” katanya
Kasat mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” katanya. (Pon)