LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang pemuda lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres setempat AKBP M.Rizal Muchtar mendampingi Kasat Narkoba IPTU Riki, Senin (4/9/2023) mengatakan, tersangka RF (23), warga Kota Bandarlampung.
Berawal dari informasi dari masyarakat ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Sabtu (2/9/23) sekira pukul 22.00 Wib di Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya
Kapolres mengatakan, dari penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 G
gram .
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)