Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP di Sukoharjo

0
498

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai Rp.900 ribu di satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, diungkap aparat Polsek Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus itu, dua tersangka yang terdiri seorang pria dewasa, DPH (25) dari Pekon (Desa) Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja, FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena dugaan keterlibatan kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, 23 Juli lalu.

“Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai Rp. 900 ribu,” ujar Kapolsek, Selasa (5/9/2023) siang.

Menurut Kapolsek, akibat pencurian, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp. 20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pencurian tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Modus operandi kedua tersangka membongkar genteng atap konter dan pencurian 14 ponsel dari etalase, sementara uang tunai diambil dari laci meja.

Menurut kapolsek, peran dalam tindakan kejahatan tersebut dibagi dengan DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel.

Barang hasil kejahatan kemudian dibagikan kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp.4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang. FDS hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp.900 ribu dan uang tersebut digunakan memperbaiki sepeda motornya.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini