Dibantu Warga Polsek Talangpadang Tangkap Seorang Tersangka Curanmor, Satu DPO

0
295

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Anggota Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus dan warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka IM (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), sempat mendapat pukulan massa usai kejar-kejaran sebab korban melihat motornya dibawa kabur tersangka.

Atas penangkapan tersebut terungkap, dalam melancarkan aksinya, ia bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran Polsek Talangpadang Polres Tanggamus.

Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka melakukan curanmor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting, Minggu (20/8/ 2023) sekira pukul 12.30 WIB.

“Korbannya Haris Nuraziz (18) juga warga Pekon Landbaw, pemilik sepeda motor Honda beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (21/8/ 2023).

Kapolsek mengatakan,, dalam perkara tersebut selain mengamankan sepeda motor milik korban berikut kunci kontak turut disita kunci letter T dari tangan tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS dan ATM BRI warna biru.

“Kunci T tersebut digunakan tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bermula ia meletakan motor di depan rumah dan korban masuk ke dalam rumah, namun tanpa disadari dua pelaku datang mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak.

Satu pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian korban melihat dari lantai atas dan mengejar pelaku serta meminta bantuan warga sehingga pelaku IM ditangkap korban dibantu warga.

Saat itu satu pelaku lain yang saat ini telah diketahui identitasnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada anggota Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus.

“Korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talangpadang pada hari yang sama sebab ia mengalami kerugian senilai Rp 17 juta,” katanya.

Menurut dia, pada saat diserahkan warga kepada anggota Polsek Talangpadang, tersangka dalam keadaan luka-luka.

“Terhadap pelaku telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talangpadang, setelah dinyatakan kondisi normal dibawa ke Polsek Talangpadang dan dilakukan perobatan jalan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, tersangka residivisi kasus Curat Ranmor pada 2016 dan menjalani hukuman 5 tahun.

“Pengakuannya menjalani vonis 5 tahun atas kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Semaka tahun 2016,” ujarnya.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu Polres Tanggamus dan Polsek Talangpadang dalam pengungkapan Curanmor.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, dalam aksinya ia bersama rekan A, dengan modus berkeliling mencari sasaran yang sepeda motor yang dapat dicuri.

“Kami jalan dari Bandar Negeri Semoung berkeliling mencari sasaran yang lengah dari pengawasan dan melihat motor korban di TKP sehingga langsung dikunci T tapi saya di kejar sehingga tertangkap warga,” kata IM di Polsek Talangpadang.

Sebelum dijebloskan penjara, IM mengatakan, kunci letter T yang dipergunakannya milik rekannya yang belum tertangkap dan saat membawa kabur motor ia belum jauh baru berjarak 10 meter dari TKP.

“Kuncinya punya temen saya, waktu mau kabur baru 10 meter dan berhasil ditangkap warga,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini