Polisi Lampung Selatan Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan di Organ Tunggal

0
815

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap empat tersangka pembunuhan di arena organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023) mengatakan dalam perkara pembunuhan di organ tunggal di Desa Pematang, pihaknya mengamankan empat orang tersangka, MT (39), GS (18), FA (16), dan DRH (17).

“Pengeroyokan yang terjadi Selasa, 8 Agustus 2023 menyebabkan korban Sapfendi (26) meninggal dunia tersebut hanya perkara senggolan saat sama-sama menonton organ tunggal,” kata Yusriandi Yusrin.

Dia mengatakan, kronologis kejadian tersebut, bermula saat hiburan organ tunggal di Desa Pematang.

“Awalnya hanya bergesekan saat nonton organ tunggal. Lalu, terjadi perkelahian sampai di luar panggung. Korban dikejar dan dikeroyok sampai terjadi tindakan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Usai kejadian tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha hiburan organ tunggal, untuk mengatur pembatasan jam beroperasi, guna menghindari kejadian serupa.

“Nanti kami evaluasi terkait jam operasionalnya. Harus ada pembatasan jam. Tapi, tetap akan kami imbau secara humanis,” ujarnya.

Dia mengatakan, Polres Lampung Selatan juga tidak hanya mengamankan pelaku pembunuhan, namun pihaknya juga telah menangkap pelaku “Bang Jago” di Jalan Lintas Sumatera.

“Para pelaku tersebut masuk dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus pembunuhan di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda. Kasus kedua ‘Aksi Bang Jago’ di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitaran Kantor Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Kelurahan Waylubuk,” katanya.

Ia mengatakan, terkait Aksi Bang Jago yang terjadi di Jalinsum Kalianda, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan juga menangkap empat orang pelaku, DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14).

Aksi Bang Jago tersebut dilakukan para remaja itu, yakni dengan membacok korban, yang saat itu sedang melintasi Jalinsum Kalianda, persisnya di Kelurahan Waylubuk, Senin, 31 Juli 2023, sekira pukul 17.40 WIB.

“Kronologinya, korban ini sedang berjalan dari arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban dikejar para pelaku dengan mengendarai lima unit motor dan langsung membacok korban,” ujarnya.

Terkait adanya pelaku anak dalam dua kasus tersebut, pihaknya akan menggunakan sistem peradilan anak.

“Ya, untuk pelaku yang berstatus anak di bawah umur itu, berbeda penanganannya dengan pelaku lain,” katanya. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini