Diduga Ciptakan Kegaduhan, LMP Lampung Timur Minta Bupati Evaluasi Dua Pejabat Eselon II

0
1141

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dua pejabat eselon II Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga mengkotak-kotakan Ormas dan LSM, LMP setempat meminta bupati evaluasi pejabat tersebut.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP Macab) Lampung Timur, Amir Faisol, Kamis (10/8/2023) petang saat memimp8n rapat koordinasi menyatakan kecewa terhadap sikap dan kebijakan dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut dia, kedua pejabat eselon tersebut telah dengan terang-terangan membuat kebijakan yang berdampak pada perpecahan dan kegaduhan.

“Tentu saja akan berdampak pada perpecahan dan kegaduhan apabila kedua pejabat itu tidak dievaluasi, segera, sebab kebijakan kedua pejabat itu sangat berdampak pada perpecahan. kami dapat melihat sangat jelas, antara lain, Kesbangpol yang hanya melakukan pembinaan pada beberapa Ormas, LSM, lembaga, sementara puluhan lembaga, Ormas dan LSM lainya tidak dilirik sama sekali, Belum lama ini misalnya, pemerintah daerah melalui Kesbangpol, belum melakukan pembinaan terhadap ormas, dan LSM, tapi yang diundang hanya 38, sedangkan Lampung Timur ada sekira 100, baik Ormas, lembaga maupun LSM, ada apa dengan pihak Kesbangpol, sepertinya dengan sengaja memberikan peluang agar ormas di kabupaten ini terpecah,” katanya.

Ketua LMP Macab Lampung Timur juga menyampaikan adanya unsur kesengajaan yang dibuat kedua OPD tersebut.

“Mengapa saya bilang ini ada unsur kesengajaan, agar terjadi kegaduhan, baik antarOrmas, lembaga dan LSM karena kepala BPKAD membuat kebijakan yang sama, proses pencairan uang rekanan atau pihak ketiga Tahun Anggaran 2022, sebagian ada kelompok rekanan yang cair sampai 90 persen, sementara rakanan lainnya hanya cair/realisasi 30 persen,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Ormas Kabupaten Lampung Timur yang selama ini aktif itu meminta kepada Bupati setempat Dawam Rahardjo segera mengevaluasi kedua kepala OPD tersebut.

“Saya minta Bupati ataupun Wakil Bupati segera evaluasi kedua pejabat itu karena sangat buruk nanti dampaknya, apabila pejabat-pejabat seperti itu dipertahankan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya mampu membayar 30 persen hak rekanan atau pihak ketiga,Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum juga terbayar lunas.

Bukan hanya uang rekanan, pemerintah pun tidak dapat memenuhi kewajibannya atas hak ribuan RT dan aparatur lembaga desa. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini