PRINGSEWU, Wartaalam.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung melalui Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, menyelenggarkan sosialisasi permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK).
Acara yang digelar di Aula Rusunawa Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Rabu (21/6/2023), menghadirkan narasumber dari Pertakhindo Ir. Edward Panggabean serta dihadiri kepala BPJS Tenaga Kerja Pringsewu, sejumlah perangkat daerah dan para peserta dari unsur pihak ketiga.
Sosialisasi Peraturan tersebut merupakan pengganti Permen PUPR No: 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SMKK, yang di dalamnya banyak terdapat hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci.
Kabid Jasa Konstruksi Ade Suherna mengatakan, melalui sosialisasi peraturan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.
Semoga sosialisasi peraturan ini memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur jasa konstruksi dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan-rekan kerjanya di lokasi nanti, katanya.
Selain itu, kata Ade, sosialisasi SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan pekerja konstruksi.
Dan merupakan perwujudan meningkatkan kompetensi penyelenggara pekerjaan konstruksi baik dari unsur ASN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik konstruksi maupun dari unsur penyedia jasa, dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi.
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasar tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut, ujarnya. (ade)