APBD Belum Realisasi Bupati Lampung Timur : Tata Ulang Kembali

0
883

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Lampung Timur belum terserap. Februari ini, Bupati sebarkan surat edaran ke seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk kembali ditata ulang.

Dengan adanya surat edaran penataan ulang anggaran tersebut, menguatkan dan membuktikan sekaligus pengakuan pemerintah daerah saat ini tidak Mampu dalam penyelenggaraan daerah.
Seperti yang selama ini digaung-gaungkan kalangan masyarakat setempat.

“Bahwa Dawam Rahardjo agar mengundurkan dari bupati Lampung Timur karena tidak mampu memimpin di Kabupaten Lampung Timur,” kata sejumlah kalangan masyarakat menyikapi makin banyaknya persoalan yang tak kunjung selesai.

Johan Abidin, seorang aktivis Kabupaten Lampung Timur menanggapi surat penataan ulang anggaran pada seluruh OPD, adalah dampak dari asumsi yang sudah kebablasan alias serampangan.

“Beginilah kalau penyusunan APBD hanya berdasarkan asumsi, yg kebablasan, mereka (TAPD) hanya menghitung angka-angka yang mereka tidak yakin kalau anggaran itu bisa direalisasikan,” kata Johan Abidin kepada wartaalam.com Kamis ( 23/2/2023).

Johan Abidin memberikan contoh anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semestinya pemerintah daerah tau besaranya mencapai Rp 2,5 miliar faktanya TAPD hanya menganggarkan sebesar 500 juta.

“Banyak hal yang bisa kita lihat proses pembahasan APBD itu terkesan main-main,
Contoh anggaran untuk melaksanakan Pilkades 112 di.desa, yang habis masa jabatan nya akhir tahun 2023, mereka (TAPD Red) faham kebutuhan anggarannya sekitar 5 miliar, tapi kok cuma danggarkan 75.500 juta. Itu artinya memang tidak ada niatan. baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Johan Abidin..

Pada kesempatan sama, Rini Mulyati Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) cabang Lampung Timur justru menilai Pemerintah Daerah saat ini yang telah dengan berani mengambil sikap dengan cara melakukan penataan ulang pada anggaran yang jelas-jelas telah SAH dan di tetapkan dengan Peratiran Daerah tersebut adalah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

,”Mungkin juga para Legislator kita sekarang sedang sibuk dalam rangka menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg), dan tak menyadari, bahwa hasil kerja kerasnya melaksanakan fungsi budgeting saat ini sedang di permainkan eksekutif, karena semestinya mereka (DPRD Red) berhak bertanya perihal pelaksanaan perda APBD 2023. Ingat itu perda yang telah menjadi angka-angka tersebut adalah sampai disebut sebagai APBD. Juga harus diingat, semua proses itupun menggunakan uang dari APBD,” pungkasnya.

M. Jusup Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, mengatakan surat edaran Bupati dengan Nomor 900/27/23/SK/2023 tentang Rasionalisasi Anggaran 2023 itu merupakan tindak lanjut dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Mengenai teknisnya, silahkan saja langsung pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Sekda Lampung Timur pada wartaalam.com. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini