Pemkab Lamtim dan Gema P5H Siap Tarik Aset Alay Tripanca

0
703

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (Gema P5H) setempat sepakat bekerja sama akan menarik semua aset milik Sugiharto Wihardjo alias Alay, pemilik PT Bank Perkriditan Rakyat Tripanca Setiadana (BPR TS).

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gema P5H, membawa sejumlah berkas dan barang bukti aset-aset tersebut dapat diambil alih dan ditarik menjadi aset daerah Lampung Timur.

Dengan bukti-bukti dan berkas tersebut, Gema P5H melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Lampung Timur, Kamis (26/1/2023).

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi didampingi asisten I Bidang Administrasi Umum Daerah, plt Kesbang Linmas, sekretaris dan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat.

Di ruang kerjanya, Azwar Hadi menyambut baik itikat para tokoh dan aktivis kabupaten itu.

Melalui pertemuan tersebut, Sopyan Subing ketua Gema P5H menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat audiensi dengan wakil bupati tersebut.

Gema P5H meminta ketegasan pemerintah kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu bersikap tegas atas aset-aset milik Alay yang telah tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 10/PDT.G/2009/PN.TK juncto Akta Perdamaian Nomor: 10/POT.G/2009/PN.TK tanggal 10 Maret 2009.

Berikut cuplikan isi pernyataan sikapnya :
“Dengan ini kami Koalisi Masyarakat dan NGO Lampung Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (Gema P5H) mendukung penuh pemerintah daerah mengambil langkah yang tepat dan cepat agar aset dalam putusan tersebut segera digunakan untuk mengatas krisis keuangan yang dialami pemerintah Kabupaten Lampung Timur.”

“Langkah yang tepat yang kami maksudkan, kami siap membuktikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak benar aset tersebut sudah habis dan tidak bisa dieksekusi, kalaupun dikuasai pihak lain maka penguasaan tersebut merupakan tindak pidana atau setidaknya merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Langkah cepat, menunjuk pihak yang betul-betul mampu melakukan eksekusi lanjutan terhadap aset tersebut dan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana dengan menguasai atau memindah tangankan aset yang ada dalam putusan tersebut.

“Persoalannya apakah pemerintah akan bertahan atau mengikuti pendapat, tersebut sudah habis atau membuka ruang kepada kami untuk membuktikan aset tersebut masih ada dan bisa masuk ke Kas Daerah Lampung Timur dengan segera,” kata dia.

“Jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menutup mata dan tidak peduli melihat kebenaran yang kami sampaikan ini maka kami patut menduga bupati Lampung Timur mengetahui atau turut mendapat keuntungan dari pihak-pihak yang menghendaki putusan tersebut tidak dieksekusi karena mereka telah mengambil keuntungan dari aset tersebut baik dengan cara memanfaatkan, menyewakan dan menjual aset tersebut.”

“Kami akan melaporkan dugaan persekongkolan tersebut kepada pihak yang berwajib karena kami menduga sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan keuangan negara.”

Atas pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Wakil Bupati, Azwar Hadi menyambut baik dan Kepala Bagian Hukum Hambali, yang hadir saat itu mewakili krpala Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat, agar segera membuat rancangannya.

“Untuk Bagian Hukum segera buatkan rancanganya dan nanti saya juga tetap akan berkoordinasi dengan bupati,” ujar Azwar Hadi.

Elemen masyarakat NGO beserta organisasi kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gema P5H menyambut baik sikap dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disampaikan wakil bupati.

“Kami akan dukung dan kawal apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur percaya dengan apa yang sudah kami temukan, yang pasti aset-aset milik Alay itu dapat kami tarik dan putusan Perdata PN Tanjungkarang bukanlah pepesan kosong, seperti yang selama ini digaung-gaungkan, silahkan Pemerintah kita mau memakai jasa kuasa hukum manapun, asalkan jangan lagi menggunakan jasa Sopiyan Sitepu dan dengan respon pemerintah melalui wakil bupati saat ini, kami lega, dan kami akan upayakan semaksimal mungkin,” kata Sopyan Subing. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini