Masyarakat Adat Pertanyakan
Aset Lampung Timur

0
563

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Warga Kabupaten Lampung Timur kembali mempertanyakan aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay yang konon telah diserahterimakan ke Pemerintah Daerah setempat.

Masyarakat adat. melalui Sofyan Subing, ketua Forum Pembauran Kebangsaan sekaligus Pokja Revitalitasi Masyarakat Adat, Rabu (11/1/2023) mengatakan, selama ini pemerintah daerah kabupaten itu sengaja menutup-tutupi informasi putusan perdata yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN TK.



“Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat pun akhirnya juga akan tau, apa yang ditutup-tutupi itu, karena hasil putusan pengadilan dalam perkara perdata antara Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui Satono selaku bupati kala itu, dengan Sugiarto Wiharjo alias Alay telah sepakat berdamai, artinya damai tentu dengan kesepakatan, dan artinya dapat kita pastikan Alay bersedia mengembalikan apa yang menjadi hak Lampung Timur, kami sebagai masyarakatpun tentu berhak untuk tau itu,” katanya.

Menurut tokoh adat Lampung Timur itu, dalam putusan perdata tahun 2009 tersebut, Pemda Lampung Timur melalui Satono dan Komisaris PT Tripanca Setia Dana alias Alay telah sama-sama sepakat untuk mengakhiri persengketaan dalam perkara 10/Pdt.G/2009/PN TK. Dengan mengadakan perjanjian perdamaian serta mentaati kesepakatan.

“Yang pada intinya, Alay mengaku telah menerima dana dari pemerintah daerah Lampung Timur yang disimpan pada Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setia Dana (BPR TSD), awal dari persoalan itu Rp.107.335.811.731, dan Alay wajib menyerahkan aset-aset miliknya yang di luar jaminan bank, maupun dalan jaminan bank, baik berupa tanah. Gudang. Rumah. Ataupun barang bergerak lainya, ini yang mestinya pemerintah daerah sampaikan ke masyarakat Lampung Timur, tidak perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kepada awak media, Sofyan mengatakan, sampai saat itu tahun 2009 hutang pihak BPR Tripanca Setia Dana kepada Pemerintah Lampung Timur dihitung berdasarkan suku bunga.

“Dan saat itu hutang Alay Rp 110 miliar, dan pihak BPR Tripanca menyanggupi dan terikat untuk membayar bunga sebesar suku bunga yang berlaku, dan setiap bulan dihitung menurut saldo hutang pada bulan berjalan, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Didampingi masyarakat adat lainnya, Sofyan Subing mengatakan, dalam putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjung Karang, Selasa 10 Maret 2009 dengan KG Damanik selaku hakim ketua dan Hakim anggota, Sri Widiyastuti dan Ardi. dan dibantu Panitra pengganti Suhaidi Agus.

Putusan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Pengadilan Negri Tanjung Karang tertanggal 26 Mei 2009 Ketua PN kelas 1A Tanjung Karang kembali menetapkan putusanya, agar segera dilakukan penyitaan atau eksekusi terhadap asset-asset milik BPR Tripanca Setiadana.

“Untuk saat ini hanya itu yang bisa kami sampaikan, dan tentu nanti kita juga akan buka seterang-terangnya kepada masyarakat Lampung Timur, agar semua juga tau sesungguhnya ada pengembalian asset milik Alay kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Akta Perdamaian, tunggu informasi selanjutnya,” katanya.

Diketahui, Lampung Timur saat dipimpin Satono (alm) tergiur suku bunga bank tinggi, dan menempatkan uang daerah pada BPR Tripanca milik Sugiarto Wiharjo, alih-alih mendapat keuntungan, akhirnya terjerat hukum atas penempatan uang daerah tersebut. Dampak raibnya uang kas daerah hingga saat ini masih terasa.

“Memang menjadi bahan pertanyaan kita, ada apa dengan pemerintahan Lampung Timur saat ini, kami bahkan pernah meminta audiens kepada bupati, perihal putusan pengadilan dalam kasus perdata sengketa antara pemda dengan BPR Tripanca, tapi sampai habis tahun 2022 tidak juga direspon,” kata Sofyan Subing. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini