Pospera Lamsel Terima Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol

0
595

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan yang diwakilkan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Jupri, S Jumat (30/12/2022) menyerahkan Surat Keterangan Tercatat (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan yang menerima SKT dengan Nomor 220/513/06/2022) DPC Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Kabupaten Lampung Selatan.

Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, di ruangan kantor Kesbangpol Lamsel dan diterima Wakil Ketua DPC, Rayendra mewakili Ketua DPC Pospera Lamsel, Andi Rizal, Sekretaris, Agus Sriyanto serta koordinator Bidang Humas dan Publikasi.

Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat atau sejenisnya, wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat, katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Pospera Lamsel, Agus Sriyanto mengatakan, dengan terbitnya surat keterangan tersebut, mempertegas keberadaan organisasi itu di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga aktifitas serta kegiatan yang teragendakan dapat berjalan sesua koridor AD/ART organisasi Pospera, serta selaras dengan apa yang di perjuangkan terhadap seluruh aspek untuk kepentingan masyarakat luas terutama masyakat kecil.

Agus Sriyanto mengatakan, titik berat Pospera, sesuai amanat Pelindung Organisasi Pospera Joko Widodo dan Pembina Utama Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Adian Yusak Napitupulu, untuk selalu membantu, mengayomi serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kami harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan masyarakat, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika dalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan rakyat,” katanya. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini