Sidang Administrasi, KPU LMP Adu Data

0
416

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur atas laporan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam sidang kedua itu Uslih (komisioner Red) yang bertindak selaku ketua majelis meminta kedua belah pihak, pelapor (LMP) dan terlapor (KPU) agar sama -sama menyerahkan alat bukti masing-masing.

Amir Faisol, ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Lampung Timur (pelapor) kepada awak media mengatakan, proses yang digelar sidang Bawaslu tersebut murni, sebagai tugas pokok dan fungsi Bawaslu yang juga merupakan penyelenggara pemilu.

“Bawaslu sudah benar telah menindak lanjuti laporan kami, dengan menggelar sidang, karena proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan tahapan pemilihan umum (pemilu),” katanya..

Apa yang disampaikan Amir Faisol tersebut sekaligus menjawab dan membantah pernyataan terlapor (KPU) yang dengan tanpa malu menyampaikan tanggapanya pada sidang sebelumnya (senin ) proses perekrutan calon PPK tidak masuk dalam tahapan pemilu dan perihal pelanggaran adminstrasi tersebut bukanlah kewenangan Bawaslu.

Begitu tanggapaan komisioner KPU melalui Wanahari, Senin, katanya.

Senada dengan Amir Faisol, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menyampaikan proses sidang yang digelar Bawaslu tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang laporan itu telah memenuhi standar dan koridornya, maka kami wajib menindak lanjutinya, sesuai tugas dan kewajiban kami sebagai pengawas,” ujar Uslih. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini