PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu, Lampung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 memberikan bantuan rumah swadaya.
Pembangunan rumah layak huni itu digelar
di Pendopo Pekon, Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (19/12/2022).
Hadiri pada kegiatan itu Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan, Kepala Dinas PUPR Imam Santiko Raharjo, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sugeng Pramono, Sekretaris Bappeda Ivan Kurniawan, Sekertaris Camat Gadingrejo Kuncoro, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman Otten Rinaldi, Kakon Wonodadi Priyono, staf PUPR, staf Pekon Wonodadi dan para penerima manfaat bantuan rumah.
Kepala Pekon (desa) Wonodadi Priyono berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan Dinas PUPR untuk warganya.
Bantuan rumah layak huni itu 25 unit dan sangat membantu warga.
“Ada penambahan 10 unit dari swadaya.Saya berharap yang menerima segera menggunakan,” katanya.
Sementara itu Kadis PUPR Imam Santiko Raharjo mengatakan, penanganan rumah tidak layak huni di kabupaten tersebut melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni bagi warga berpenghasilan rendah telah dilaksanakan sejak 2016-2021, yakni sekira 3.718 unit dari total 8.214 unit atau sekitar 45,26 %.
Adapun besaran bantuan stimulan yang diterima Rp. 20 juta per kepala keluarga Rp. 17, 5 juta untuk biaya bahan/matrial dan Rp 2, 5 juta untuk Upah Tenaga Pekerja.
Pada 2022 pasca pandemi Covid-19 Kabupaten Pringsewu mendapatkan bantuan rumah swadaya melalui Program Pembangunan Baru
bagi warga Pra sejahtera/kemiskinan ekstrim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sekira 50 unit, yang terdiri dari 25 unit di Pekon Wonodadi dan 25 unit di
Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.
Besaran bantuan stimulan yang diterima, yaitu Rp 30 juta per kepala keluarga yang terdiri Rp 25 juta untuk biaya bahan/matrial dan Rp 5 juta untuk upah tenaga pekerja, katanya.
Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah yang diwakili Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan mengatakan pasca pandemi Covid-19 bukanlah akhir dari aktivitas perekonomian.
“Kami akan terus berupaya pengurangan jumlah rumah tidak layak huni yang masih tersebar. Saya mengajak bapak/ibu untuk bangkit bersama, mewujudkan ekonomi kerakyatan yang lebih baik, mandiri, dan bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan nyaman,” katanya.
Bantuan rumah swadaya merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022.
Penanganan rumah tidak layak huni dilaksanakan melalui pemberian bantuan rumah swadaya, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melaui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Dana Alokasi Khusus melalui
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung melalui Program Bantuan Stimulan Mahan Sejahtera, katanya. (ade)