Pejabat Eselon II dan III di Lampung Selatan Mulai Terapkan Absensi Sidik Jari

0
245

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS), mulai 21 November 2022, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerapkan absensi sidik jari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III).

Absensi sidik jari ini diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan para pejabat eselon II dan III dalam mentaati ketentuan jam kerja dan capaian kinerja. Dengan tingkat kedisiplinan yang semakin tinggi, tentunya akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pengabdiannya sebagai aparatur negara, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Stan Ali Bidang Keuangan Setdakab Lampung Selatan, Syamsiah.

Menurut dìa saat memimpin apel mingguan, Senin (21/11/2022), pemberlakuan kehadiran atau presensi kerja akan menjadi dasar perhitungan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai sesuai Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021, dan Pelaksanaan Penegakan Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, dengan dasar peraturan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan, semangat dan etos kerja dan penegakan disiplin juga berlaku dan diterapkan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).

Meskipun belum diberlakukan absensi yang sama, namun beberapa bagian di sekretariat sudah menjalani absensi online dan bagi yang belum menerapkan absensi online tetap melakukan absensi seperti biasa, kata dia. (hen/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini