LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Melalui Sidang Paripurna, delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menerima dan menyetujui Raperda APBD kabupaten setempat Tahun Anggaran 2023 untuk disahkab menjadi peraturan daerah (perda).
Pada sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Gedung DPRD setempat, Jumat (18/11/2022),
dalam pandangan akhir, masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju.
Ketua DPRD Hendry Rosyadi yang memimpin rapat mengatakan, rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri 42 anggota Dewan.
“Maka kesimpulan rapat paripurna kami pada hari ini adalah fraksi-fraksi menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggran 2023 untuk disahkan,” ujarnya seraya mengetuk palu sidang satu kali.
Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2023 untuk disahkan menjadi Perda.
Melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Sementara, pada kesempatan itu Nanang Ermanto mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nota kesepakatan APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD sebagai tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Dia mengatakan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi. ( hen/kmf)