BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang melintas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Minggu (13/11).
“Pelanggar roda dua yang melintas di JTTS diamankan personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama petugas Hutama Karya di Km 4 ruas Bakter,” kata Kasat PJR Polda Lampung AKBP Sugeng Hermanu, di Bandarlampung, Senin (14/11/2022).
Dia mengatakan, pada pukul 17.00 WIB, saat personel PJR dan HK Bravo sedang melaksanakan dinas, mereka menerima laporan dari petugas GT Km 4 Bakauheni Selatan tentang adanya kendaraan roda dua masuk ke JTTS ruas Bakter itu.
“Kendaraan roda dua itu masuk menerobos dengan cara menempel kendaraan roda empat, tidak lama kemudian petugas mendapati dan memberhentikan pengendara roda dua tersebut,” kata dia.
Menurutnya, pelanggar yang diamankan merupakan pelajar SMK di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan pelanggar pengendara R2, jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta nomor polisi. Yang bersangkutan akan menuju GT Natar dan beralasan tidak mengetahui jalan tol tidak boleh dilalui R2,” katanya.
Dia mengatakan, hasil analisa petugas kendaraan roda dua yang dikendarai pelanggar diduga hasil tindak kejahatan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter Hanung Hanindito menjelaskan pemotor tersebut nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dengan cara bersembunyi di balik kendaraan (mobil lain) sehingga tidak terlihat petugas.
“Sesuai pantauan CCTV dan laporan, patroli kami dan PJR Polda Lampung melakukan pengejaran dan kemudian berhasil ditangkap untuk diproses sesuai peraturan yg berlaku,” katanya.
Ia mengatakan karena pemotor tersebut masih berusia 17 tahun, orangtua yang bersangkutan dipanggil untuk dapat dibina dan membuat pernyataan tidak melakukan kembali kesalahannya yang berbahaya tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditetapkan. Kami juga mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul,” kata dia. (dbs)