Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan Tahun 2022

0
416

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan / FCP) tahun 2022 di lingkungan pemerintah setempat, Rabu (26/10/2022).

Staf Ahli Bidang Keuangan Setdakab setempat Yusri membuka kegiatan di Aula Inspektorat.

Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Khaerul Anwar menuturkan, sosialisasi itu merupakan kali pertama.

“Tahun ini mencoba mengetahui program-program yang akan disampaikan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Memetakan kemungkinan akan terjadinya korupsi dan kami akan merumuskan antisipasi atau indikasi apa yang harus kami lakukan sehingga tidak terjadi korupsi,” tuturnya.

Dia berharap, pertemuan dalam kegiatan sosialisasi itu dapat meningkatkan pengetahuan pegawai terhadap bentuk-bentuk kecurangan, sehingga dapat menghindari perilaku tersebut, sekaligus menghilangkan potensi kecurangan.

Setiap pegawai harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi kecurangan yang dapat terjadi di bidang masing-masing, jadikanlah kebijakan pengendalian kecurangan sebagai sarana mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kegiatan yang berindikasi korupsi, katanya.

Menurut dia, Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan itu dijadikan sebagai proses integral pada tindakan dan kegiatan instansi pemerintahan dalam mengantisipasi korupsi yang menjadikan budaya organisasi anti korupsi.

“Kami berharap kegiatan strategi pengendalian korupsi ini terlaksana dengan baik, sehingga risiko terjadinya kecurangan atau penyimpangan dapat diminimalisasi dan pemerintah Lamsel bersih dari tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 73 tahun 2022, tanggal 6 Oktober 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan/FCP) di lingkungan pemerintah setempat.

“Kegiatan ini untuk kami jadikan sebagai bentuk penguatan strategi pengendalian korupsi, sehingga penyelenggaran pengendalian kecurangan untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko terjadinya kecurangan secara efektif terwujud,” katanya.

Dia mengajak seluruh peserta sosialisa menjadikan kegiatan itu sebagai indikator bagaimana manfaat penggunaan anggaran dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

“Jadikanlah kebijakan pengendalian kecurangan sebagai sarana mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kegiatan yang berindikasi korupsi,” katanya.

“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat bagi kami sebagai aparatur dalam menjalankan tugas kepemerintahan, dan memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang tindak pidana korupsi. Mari bersama-sama kita satukan langkah, satukan tujuan memberantas korupsi di Kabupaten Lampung Selatan, katanya. (hen/ari/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini