BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah pencabutan penghitungan audit kerugian negara kepada perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Audit kerugian negara tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2020.
“Karena menunggu lama, sehingga kami cabut. Kami juga telah kirimkan surat permohonan pencabutan sejak 13 Oktober 2022 kepada BPKP Lampung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, kemarin.
Dia mengatakan langkah selanjutnya, pihaknya telah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara kepada kantor akuntan publik di Jakarta.
“Kami audit independen,” katanya.
Selanjutnya, terkait Akuntan Publik pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan.
Pencabutan tersebut, lanjut dia, bertujuan agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan adanya penetapan tersangka dalam perkara KONI.
“Kami sudah ke Jakarta memberikan permohonan untuk melakukan audit. Kita juga mendesak proses ini cepat dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (9 Juni 2022), Kejati Lampung bersama BPKP perwakilan Lampung menggelar bersama terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Terakhir, Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu dari penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
Dana hibah KONI yang dicairkan Pemprov Lampung itu ada beberapa faktor disalurkan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga.
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabang olahraga maupun KONI Lampung.
Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan Rp29 miliar dan tahap kedua Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat. (tim)