Soal Warisan, Ayah dan Anak Bunuh Keluarga

0
621
Lokasi penguburan korban pembunuhan di septic tank. (ANTARA/HO)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin telah menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.

Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung, warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan.

“Kedua tersangka ditangkap Rabu, 5 Oktober 2022, sekira pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan,” katanya di Bandarlampung, Kamis, (6/10/2022).

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan orang hilang bernama Juanda (26) pada 1 Juli 2022 ke Polsek Negara Batin. Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak  24 Februari 2022.

Karena ada kejanggalan, kemudian kepala desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke satu pelaku.

“Atas informasi yang didapat dari tersangka DW (17), yang bersangkutan bersama ayahnya E, telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Juanda,” katanya.

Kedua pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan cara leher korban  dipukul menggunakan besi saat sedang tidur. Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia.

“Kemudian mereka membawa jenazah korban menggunakan kendaraan pick up menuju area perkebunan singkong untuk dikuburkan,” kata dia lagi.

Pandra menambahkan pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan.

Tidak hanya membunuh Juanda, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.

“Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kampak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di tangki septik di belakang rumahnya dan dicor beton” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa besi berukuran 1,5 meter, satu unit ponsel, dan satu pucuk kapak. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kita lihat perkembangannya, jika ada perencanaan maka maka dikenakan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati. Untuk pengembangan saat ini, tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian kuburan para korban,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini