Pemkab Lamtim Kangkangi Perbup

0
1082

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) umum di masing-masing desa digunakan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Pemberdayaan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga-lembaga kemasyarakatan desa.
Itu diharapkan meningkatkan kapasitas sumberdaya perangkat desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan.

Faktanya, kepala Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur (Dawam Rahardjo, Red) justru mengingkari bahkan mengangkangi peraturan yang dibuatnya (Perbup Nomor 02 Tahun 2022).
Betapa tidak, gaji ribuan perangkat dan 264 kepala desa tidak direalisasikan sebagaimana tertuang dalam Perbup.

Pemerintah daerah bahkan jetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam keteranganya kepada awak media mengatakan, perihal tertundanya pembayaran gaji perangkat dan kepala desa beserta aparatur pemerintahan desa. Dikarnakan lalai dan tidak cermatnya pemerintah daerah dalam mencatat anggaran tersebut.

“Ada sebagian itu akan dipasang pada anggaran perubahan, nah inilah ketidak cermatan pemerintah daerah, tapi kalau perubahan itu pada Juni, mungkin tidak akan terjadi penundaan, saya dari DPRD, bulan empat sudah mengingatkan, supaya 7Juni, penataan perubahan sudah dilaksanakan, sehingga, kewajiban-kewajiban itu dapat terlaksanakan, Siltap ini hak, tapi dari mereka (pemda Red) molor-molor, akhirnya sampai bulan tertentu perubahan belum disahkan, sementara Siltap keuanganya belum dianggarkan. Inilah kelemahanya,” ujar Ali Johan Arif beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.

Menurut Koordinator Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) Kabupaten Lampung Timur, Ibrahim Restusaka, Kamis (29/9/2022), saat ini pihaknya telah mengetahui semua kebohongan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dari Peraturan Bupati Nomor 02 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022.

“Setelah kami tahu dan buka isi Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022 itu jelas sekali kebohongan pemerintah kabupaten pada kami, sebab tertuang dalam Perbup untuk pembayaran Siltap triwulan empat (IV) tahun 2021 dibayar pada APBD 2022, dan untuk Siltap triwulan 1 sampai dengan triwulan III dibayar pada APBD Murni 2022, dan untuk triwulan empat (IV) baru dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022.”

“Tapi sangat jelas sebelumnya pemerintah daerah menyatakan, anggaran Siltap tahun 2022 hanya dianggarkan tujuh bulan, dan selebihnya menunggu perubahan, dari situ jelas kebohongan yang terencana,” katanya.

Pada bagian lain Umar, mantan anggota DPRD dan ketua Komisi A Kabupaten Lampung Timur mengatakan, apapun yang telah terjadi saat ini merupakan kebijakan seorang kepala daerah.

Kebijakan itu melekat sama kepala daerah, yaitu bupati, ujarnya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini