LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Kelalaian yang mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji dan insentif selaruh perangkat, aparatur pemerintahan beserta kepala desa, kurang patut jika legislatif, DPRD Lampung Timur buang badan dan lempar kesalahan pada lembaga Eksekutif, pemerintah daerah semata.
Setidaknya demikian disampaikan Johan Abidin, melalui komentarnya, melalui akun atas nama Johan Navajo pada postingan wartaalam.com— menyebutkan fungsi dari pada lembaga legislatif, selain pengawasan juga ikut menyusun anggaran.
“Ya kalau eksekutif lalai terus legislatif mengamini namanya podo wae…!!!!
Fungsi mereka kan jelas, pengawasan, pembuat undang undang dan fungsi anggaran. Jangan main salah-salahan, di ujung cerita kan ada yg bisa dimanfaatkan dari kelalaian tersebut,” ujar Johan di kolom komentarnya atas berita wartaalam.com, ketua DPRD menuding eksekutif lalai dan tidak cermat.
Komemtar Johan di kolom lainnya juga menyinggung adanya pernyataan ketua DPRD Lampung Timur yang menyebutkan eksekutif menunda-nunda perubahan anggaran.
Faktanya, ujar Johan, justru DPRD yang tidak mau membahas perubahan, sebelum jelas pelaksanaan APBD Murni 2022.
“Pertama tidak mau bahas APBD Perubahan kalau APBD Murni belum dilaksanakan, sekarang kok bilang Eksekutif telat menyusun APBD Perubahan dan lalai serta tidak peka, tapi ya kita maklum bahasa politik ini sering menyesatkan kita,” komentar Johan di akun Johan Navajo.
Kementar lainya, Sofyan Subing, menuding lembaga legislatif “ngeles” dan cari panggung.
“Ini masalah dari tahun 2021 apa dasar hukumnya anggaran dibayarkan pada berikut ini mau diulang lagi, jadi kita dukung langkah aparatur desa mempertanyakan karena ini bukan sekadar tidak gajian, tapi soal profesional eksekutif dan lesgeslatif dalam mengelola pemerintahan, karena APBD itu dibahas dan ditetapkan bersama eksekutif dan lesgeslatif.”
DPRD diakhir tahun, selalu membentuk Pansus untuk mengaudit pelaksanaan APBD, dari tahun 2021 Siltap ada yang tak terbayarkan, maka semestinya DPRD menolak LKPJ APBD, tapi tidak.
Jadi kalau ada penilaian carut marut, tidak cermat dalam Perda APBD maka DPR itu turut serta, kata Sofyan Subing.
Asal ADD
diketahui, anggaran yang diperuntukan pada Penghasilan Tetap (Siltap) ribuan perangkat dan 264 kepala kepala desa beserta aparatur pemerintahan desa atau disebut Anggaran Dana Desa (ADD) berasal dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) minimal 10 persen, sesuai pasal 96 ayat 2 PP 47 tahun 2015 atas perubahan PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tentang Desa.
Senin 19/09/23, di ruang kerjanya, Ahmad Fauzi sekretaris mewakili kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur menjelaskan, sampai saat ini,14 September 2022
dari target DAK tahun 2022, sekira Rp.109.384.635.000 s/d 14 September 2022, telah terealisasi Rp.20.756.078.306 atau 28,98 persen.
Sementara untuk DAK non fisik dari target Rp.367.543.935.000 saat ini sudah terealisasi Rp.207.099.844.399 atau 56,35 persen.
Dan dana perimbangan Rp1.542.624.589.000, terealisasi Rp.999.333..503.376, atau 64,78 persen. (fir/ham)