BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Pelabuhan Bakauheni, Lampung tidak mensyaratkan tes antigen ataupun tes PCR sebagai persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi laut.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah mengeluarkan SE Menhub nomor 23 tahun 2022 mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19 sehingga itu langsung diterapkan, ujar General Manager (GM) PT. ASDP Cabang Bakauheni, Solikin, saat dihubungi di Bandar Lampung, kemarin.
Ia mengatakan, dengan kebijakan tersebut, maka bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa negatif tes antigen sebagai syarat menyeberang.
Saat ini yang otomatis diberlakukan setelah surat keputusan diterima adalah penumpang baik logistik, kendaraan pribadi atau bus adalah wajib menunjukkan surat vaksin dosis 1 dan 2 atau bila ada booster, katanya.
Menurutnya, dalam penerapan penghapusan persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan laut di hari pertama ini tidak mengalami kendala.
Tidak ada kendala sama sekali, semua lancar sebab validasi status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun memang bagi yang belum bisa menunjukkan status vaksinasi dosis 1 atau 2 masih harus menunjukkan surat bebas Covid-19, ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan di sektor transportasi itu, diharapkan dapat membantu pemulihan bagi sektor transportasi laut.
Saat ini belum bisa memastikan berapa peningkatan penumpang, hanya saja kemungkinan untuk transportasi laut apalagi sudah mendekati Ramadhan untuk logistik ataupun penumpang optimistis pasti akan ada peningkatan, katanya.
Menurut dia, bagi pelaku perjalanan laut yang berusia 6 tahun ke bawah dan belum memiliki akses PeduliLindungi ataupun belum ikut serta dalam vaksinasi lengkap tetap dapat melaksanakan perjalanan dengan persyaratan harus dalam pengawasan ketat orang tua dan keluarga.
Berlandaskan surat edaran yang ada untuk anak usia 6 tahun ke bawah hanya perlu pendampingan saja dari keluarga, bila belum bisa mengakses PeduliLindungi. Dan anak pun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun antigen sesuai aturan yang ada karena vaksin anak pun belum menyeluruh, katanya.
Dia mengatakan, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit bawaan dan belum ikut serta dalam vaksinasi tetap harus menyertakan surat bebas Covid-19 serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam, katanya. (*)