Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Perda Kabupaten Layak Anak

0
99

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) menggelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kabupaten Layak Anak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau Setdakab setempat itu, dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Isro’ Abdi.

Turut hadir sebagai narasumber, kepala bagian (Kabag) Hukum sekretaris daerah, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) dan fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan upaya untuk pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen  yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Saat membuka acara mewakili bupati Lampung Selatan, Isro Abdi menyampaikan harapan diselenggarakannya sosialisasi Perda tentang KLA, diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana mengasuh dan melindungi anak.

“Adanya Sosialisasi Konvensi Hak Anak diharapkan memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Anak di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Isro Abdi meminta mendukungan pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan dibutuhkan kerjasama antarberbagai pihak.

Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, warga, dan dunia usaha menjamin pemenuhan hak anak, sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” katanya.

Isro’ juga menekankan, anak bukan hanya generasi penerus bangsa, namun lebih dari itu anak merupakan pemilik dan pengelola masa depan.

Untuk menyelamatkan masa depan anak, maka dibutuhkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Dan  Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik, tuturnya.

Untuk diketahui, Konvensi Hak Anak sebuah konvensi/perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak.

Dan tahun 2030 merupakan target Indonesia menuju Kabupaten Layak Anak di seluruh kabupaten dan kota.

Sementara itu, Nurkumala Hijriah, ketua pelaksana kegiatan sekaligus kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Anak Dinas PPPA Lampung Selatan dalam laporannya menyampaikan, maksud dari diselenggarakannya sosialisasi tersebut memberikan pemahaman tentang konvensi hak anak dan peraturan daerah tentang KLA di Lampung Selatan.

Diselenggarakannya acara itu dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman tentang konvensi hak anak dan peraturan daerah  tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan.

Serta menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Lampung Selatan, katanya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, kata Nurkumala, diharapkan meningkatkan keperdulian seluruh elemen masyarakat dalam hal perlindungan anak.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan itu meningkatkan komitmen guna mendorong pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat lebih berperan aktif bersama dalam perlindungan anak, ujarnya. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini