Lampung akan Awasi Ruang Publik Jelang Libur Akhir Tahun

0
117

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan ketat di ruang-ruang publik menjelang libur akhir tahun guna memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 diterapkan.

“Kami akan melakukan pengendalian pada ruang terbuka publik, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan di Bandar Lampung, Jumat (26/11/2021).

“Sebelum penerapan PPKM level 3 secara serentak kami lakukan pengendalian dahulu agar tidak terjadi kerumunan, selanjutnya bila memang sudah diterapkan level 3 tentu kami ikuti aturan yang ada,” katanya.

Qodratul mengemukakan tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.

Penutupan mungkin tidak dilakukan secara total ke semua tempat tapi masih diperhitungkan pula beberapa hal sesuai ketentuan yang ada, tapi langkah pengendalian tetap dilakukan, katanya.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan warga akan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Qodratul mengingatkan warga hendaknya mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar penularan Covid-19 tidak meningkat lagi.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan menjaga situasi saat ini yang sudah mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi, katanya.

Di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ia mengatakan, pemerintah provinsi menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan Covid-19.

“Lampung kondisinya saat ini sudah cukup baik, (cakupan) vaksinasi dosis satu pun telah mencapai 60 persen. Ini harus kami jaga jangan sampai terjadi lonjakan, dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 di Lampung,” katanya.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini