BANDAR LAMPUNGĀ – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan ( Lamsel) Nanang Ermanto menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (8/10/2021).
Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Lampung Arial Djunaidi itu turut hadir anggota Forkopimda Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, beserta dekretaris daerah dan kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan itu, Arinal meminta l bupati/wali kota, Fokopimda serta lintas sektor lainnya mengejar target vaksinasi Covid-19 hingga akhir Desember 2021.
Tujuannya, mempercepat terciptanya herd immunity (kekebalan komunitas) bagi seluruh masyarakat Lampung.
Menurut dia, diperlukan kerja sama yang baik antar lintas sektor dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung.
Perlu kerja keras ekstra semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta. Termasuk gerai-gerai vaksinasi yang dibangun lintas sektor, ujar Arinal dikutip dari akun Instagram pemprovlampung_.
Arinal mengatakan, sampai dengan 6 Oktober 2021, sekira 2,4 juta dosis vaksin Covid-19 telah disuntikkan dari jumlah kebutuhan vaksin di Lampung yaitu 14,6 juta dosis. Sehingga, untuk Provinsi Lampung masih memiliki target 12 juta dosis vaksin.
Penyuntikan vaksin harus ditingkatkan menjadi 151.747 dosis perhari. Tetapi dengan catatan vaksin tersedia, kata Arinal.
Sementara itu, dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), hingga 1 Oktober 2021, jumlah masyarakat Lampung Selatan yang sudah di vaksin Covid-19 dosis pertama mencapai 203.972 orang atau 26,33 %.
Sedangkan, masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua sekira 105.799 orang atau 13,65 %. Dan untuk dosis ketiga sebanyak 2.034 orang atau 0.26 %.
Pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan komunitas di Kabupaten Lampung Selatan 777.405 orang. Rinciannya, untuk tenaga kesehatan 2.587 orang dan masyarakat umum sekira 774.818 orang.
Saat ini, Kabupaten Lampung Selatan berada di zona kuning dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. (hen/rif/kmf)