LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – DPRD Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di gedung DPRD setempat, Senin (26/7/2021).
Dalam rapat paripruna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka kesimpulan rapat kami pada hari ini menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin rapat tersebut.
Berita acara pengesahan Raperda dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yansen Mulia, disaksikan 36 anggota DPRD, baik yang hadir secara fisik dan virtual serta disaksikan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.
Persetujuan tersebut ditandaihi penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD setempat secara virtual.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta pejabat utama di lingkup pemkab setempat.
Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung secara virtual.
Menyampaikan sambutan bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan saran dan masukan.
Sebagai tahap selanjutnya setelah rapat paripurna ini pembahasan dan evaluasi Ranperda RPJMD Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dan nomor register untuk menetapkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah RPJMD, tutur Pandu saat menyampaikan sambutan secara daring.
Menurut. Pandu, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Artinya Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 harus disahkan melalui Perda.
Semoga dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD dan pemangku kepentingan lainnya, perda ini ditetapkan tepat waktu, katanya.
Pandu mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 mengusung visi “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.
Visi ini sebagai sinkronisasi dengan visi nasional, Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong dan visi Provinsi Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya, ujarnya.
Menurut dia, RPJMD 2021-2026 fokus pada sembilan indikator tujuan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, yang kemudian dijabarkan ke dalam 36 sasaran pembangunan yang akan dicapai pada akhir periode RPJMD tersebut.
“Hal itu memerlukan kerja keras dari kami. Karena pembangunan bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Pandu.
Pandu berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD itu, dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong. (hen)