Lamsel Rapat Bahas Kerja Sama Publikasi

0
112

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat pembahasan kerja sama daerah dengan Perum LKBN Antara, Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan dan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan, Kamis (1/7/2021) pagi.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Pemkab Lampung Selatan, TVRI Stasiun Lampung, PWI Lampung Selatan, serta KJHLS melaksanakan kegiatan rapat di aula Sekdakab setempat, sementara perwakilan dari Perum LKBN Antara mengikuti acara secara virtual.

Rapat yang membahas mengenai kerja sama dalam hal pelaksanaan sosialisasi kegiatan hasil pembangunan Pemkab Lampung Selatan itu, turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indrawati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), M Sefri Masdian, serta beberapa perwakilan instansi terkait lainnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pelaksanaan kerja sama tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Secara detail seluruh kerjasama yang dilaksanakan pemerintah daerah (Pemda), baik pemda dengan pemda, dengan pihak ketiga dan instansi lain sudah ada disana, ujar Supriyanto saat memimpin rapat.

Supriyanto mengatakan, terkait dengan isi teknis atau materi kerja sama yang akan dilaksanakan antara Pemkab Lamsel dengan pihak terkait, sepenuhnya akan menjadi ranah dari Diskominfo Lamsel.

Keempatnya itu berhubungan dengan Dinas Kominfo, sekali lagi substansi kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan teman-teman OPD terkait dengan pihak yang melaksanakan kerja sama, ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Kerja Sama Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, berharap kerja sama yang akan terjalin tersebut berjalan sesuai apa yang telah disepakati pihak terkait.

Pada intinya bagaimana supaya kerja sama yang sudah disepakati dan ditandatangani berjalan sesuai dengan apa yang termaksud di dalam perjanjian kerja sama tersebut, katanya.

Untuk itu, kata Badruzzaman, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait yang menjalin kerja sama.

Di antaranya, prinsip-prinsip kerja sama, kesepakatan kedua belah pihak, kepastian hukum, kepercayaan dan itikad baik serta saling menguntungkan.

“Ini cukup penting, dan memang harus diperhatikan semua agar kerja sama yang kita jalin dapat berjalan sesuai semestinya,” katanya.(dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini