Pengelola Bandara Radin Inten II Musnahkan Barang Illegal

0
126

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung memusnahkan barang sitaan dan barang dalam kategori berbahaya milik penumpang.

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan kemarin terdiri dari tujuh jenis barang yang termasuk dalam kategori terlarang, sedangkan dua jenis barang sitaan lainnya telah diserahkan ke pihak kepolisian, ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan jenis barang terlarang yang disita tersebut meliputi gunting, cutter, besi, pestisida, korek api, dupa, tembakau. Sedangkan barang yang diserahkan kepada pihak kepolisian yakni sejumlah butir peluru.

“Barang-barang tersebut termasuk dalam regulasi kami karena termasuk dalam kategori yang mengganggu pelaksanaan penerbangan, sedangkan untuk barang sitaan kita sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengamankannya,” katanya.

Dia mengatakan selain menyimpan hasil barang-barang sitaan milik pengguna jasa penerbangan, pihak pengelola bandara pun menampung sejumlah barang milik penumpang yang tertinggal.

“Kami juga menampung barang milik penumpang yang tertinggal, bila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada konfirmasi untuk pengambilan maka barang tersebut akan di sumbangkan kepada yayasan,” ujarnya.

Menurutnya, ada 13 jenis barang yang masih layak pakai dan akan segera disumbangkan kepada yayasan seperti koper, tas, dan beberapa barang lainnya.

“Untuk jumlah ratusan, sedangkan nominal kami tidak dapat menghitungnya. Namun yang benar-benar berbahaya seperti cutter dan gunting sudah langsung kami musnahkan, sedangkan untuk makanan 1×24 jam sudah langsung kami musnahkan karena akan busuk,” katanya.

Ia mengatakan barang-barang sitaan tersebut telah dikumpulkan sejak satu tahun terakhir.

Sudah dikumpulkan dalam satu tahun terakhir sebab kapasitas gudang tidak mencukupi, ujar. (nov)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini