Gratis, Pembuatan Kartu Kuning

0
98

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh daerah di Indonesia.

Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan lakan dikenakan sanksi tegas, katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6/20210).

Ida mengatakan, permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah sebab dipengaruhi persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covidf-19, katanya.

Ida mengatakan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, ujarnya.

Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Ida mengatakan, ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerjaj di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

Ida mengatakan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telahh diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara daring melalui karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini