26.8 C
Bandar Lampung
Minggu, Maret 26, 2023
spot_img
BerandaDaerahProyek Penahan Ombak Disinyalir Bermasalah

Proyek Penahan Ombak Disinyalir Bermasalah

 167 dilihat

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Mega proyek pembangunan penahan ombak yang terfokus di Desa Kunjir dan Desa Maja, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menelan anggaran sekira Rp 67 miliar dengan pemenang tender PT. BRP ditengarai bermasalah.

Ironis, dengan nilai anggaran yang cukup fanstastik mega proyek Pengamanan Pantai Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. PT. BRP menggunakan bahan matrial berbatuan yang tidak mengantongi izin tambang.

Berdasarkan UU No: 4 tahun 2009, penggunaan istilah bahan galian golongan C yang lebih tepatnya batuan. Harus memiliki dokumen legalitasnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), PP No: 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tampaknya PT. BRP tidak mengindahkan UU No: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan layak diberikan pidana pelanggaran, sesuai ketentuan dalam UU No: 4 tahun 2009: berikut ini poin pidana pelangaran.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ada pun sanksi untuk setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian, Mega Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kalianda. berpotensi gagal, lantraan pihak kontraktor terkesan tutup mata dengan kedaan lingkungan yang ada.

Sementara itu, dari pihak PT. BRP, Tambunan mengatakan perusahaan tidak mengetahui dari mana asal matrial yang mereka peroleh.

Lantaran pihaknya hanya menerima di tempat pekerjaan.

“Kami ini dari pihak perusahaan, sifatnya hanya menerima batu tersebut sampai di tempat,” ujar Tambunan melalui ponselnya.

Meskipun disinggung tetang izin, sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya tetap berkelit dan engan berkomentar lebih jauh.

“Silakan dipertanyakan ke penambangnya, karena kami hanya membeli, dari mana asalnya kami pun tidak tahu,” katanya. (Erl)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse...

Polres Lamsel Tingkatkan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 2023

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin...

Pemkab Lamsel Himbau Warga Waspada TBC

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan...

Bupati Lamsel Tinjau Lokasi Jumbara Nasional PMR IX

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang...
spot_img
Semua Negara
683,265,225
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 26, 2023 6:32 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini