Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Rabu, Mei 25, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Proyek Penahan Ombak Disinyalir Bermasalah

Maret 23, 2021
in Daerah, Ekonomi, Lampung
0 0
Proyek Penahan Ombak Disinyalir Bermasalah
0
Bagikan
97
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Mega proyek pembangunan penahan ombak yang terfokus di Desa Kunjir dan Desa Maja, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menelan anggaran sekira Rp 67 miliar dengan pemenang tender PT. BRP ditengarai bermasalah.

Ironis, dengan nilai anggaran yang cukup fanstastik mega proyek Pengamanan Pantai Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. PT. BRP menggunakan bahan matrial berbatuan yang tidak mengantongi izin tambang.

Berdasarkan UU No: 4 tahun 2009, penggunaan istilah bahan galian golongan C yang lebih tepatnya batuan. Harus memiliki dokumen legalitasnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), PP No: 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tampaknya PT. BRP tidak mengindahkan UU No: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan layak diberikan pidana pelanggaran, sesuai ketentuan dalam UU No: 4 tahun 2009: berikut ini poin pidana pelangaran.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ada pun sanksi untuk setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian, Mega Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kalianda. berpotensi gagal, lantraan pihak kontraktor terkesan tutup mata dengan kedaan lingkungan yang ada.

Sementara itu, dari pihak PT. BRP, Tambunan mengatakan perusahaan tidak mengetahui dari mana asal matrial yang mereka peroleh.

Lantaran pihaknya hanya menerima di tempat pekerjaan.

“Kami ini dari pihak perusahaan, sifatnya hanya menerima batu tersebut sampai di tempat,” ujar Tambunan melalui ponselnya.

Meskipun disinggung tetang izin, sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya tetap berkelit dan engan berkomentar lebih jauh.

“Silakan dipertanyakan ke penambangnya, karena kami hanya membeli, dari mana asalnya kami pun tidak tahu,” katanya. (Erl)

Tags: DaerahEkonomiLampungLampung SelatanLamsel
SendShareTweet
Berita Sebelum

ESDM Provisi Lampung akan Tinjau Tambang Batu di Lamsel

Berita Berikut

Pekon Sinarmulya Adakan Pemberdayaan Perempuan

Berita Berikut
Pekon Sinarmulya Adakan Pemberdayaan Perempuan

Pekon Sinarmulya Adakan Pemberdayaan Perempuan

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist