DPRD Lamsel Gelar Pelantikan Anggota PAW

0
100

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melantik Untung Setia Budi, S.Pd.I menjadi anggota Dewan setempat melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Untung Setia Budi dilantik sebagai PAW menggantikan anggota daerah pemilihan 1 dari Fraksi Gerindra, H. Darol Kutni yang meninggal dunia.

Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna yang dikomandoi Ketua DPRD setempat. Hendry Rosyadi, di gedung mereka, Jumat (19/2/2021) siang.

Hendry Rosyadi menuturkan, pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/90/B.01/HK/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan H. Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Februari 2021 untuk menjadwalkan rapat paripurna peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2019-2021, ujarnya.

Hendry mengatakan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, kata Hendry Rosyadi.

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan selamat kepada Untung Setia Budi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW.

Dia berharap, Untung Setia Budi langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.

“Harapan kami, saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah  dalam membuat perda, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” ujar Thamrin yang mengikuti pelantikan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat secara virtual.

Thamrin mengatakan, DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD. Di samping wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera, katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini