Unit PPA Polres Way Kanan Tangkap Tersangka KDRT

0
116

WAY KANAN – WARTAALAM.COM – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), HY (45) diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Lampung Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra  menjelaskan, kronologis kejadian Kamis, 7 November 2019 sekira pukul  17.00 Wib, pada saat korban Yl (istri tersangka) sedang berada di rumah kepala kampung, tiba – tiba datang tersangka HY yang juga suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya.

Lantaran korban masih merasa takut terhadap tersangja atas peristiwa yang dialami sebelumnya, di rumahnya TSK telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang.

Korban tidak mau kembali ke rumah sehingga kemudian tersangka marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu tersangka pergi meninggalkan rumah kepala kampung dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya, di Kampung  Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) di pimpin Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekira pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tersangka.

Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun dirampas anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, kata kasat Reskrim. (Yas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini