Diduga Korupsi DD, Kepala Pekon Kutawaringin Masuk Sel

0
161

PRINGSWEU – WARTAALAM.COM, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluiwih, Pringsewu, Bace Subarnas (57), akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa ( DD) TA 2019 sekira Rp 389,5 juta

Tersangka Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan melalui Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten. Pringsewu mendapatkan anggaran Dana Desa Rp 893.618.000 yang diperuntukan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon tersebut.

Dalam perjalanannya dana tersebut diselewengkan tersangka Bace selaku kuasa Pemegang Anggaran.

Anggaran itu diselewengkan / tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan, kata penyidik.

Modusnya, tersangka dibantu sekretaris desa membuat SPJ dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa TA 2019 tidak sesuai fakta riil.

Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 389,5 juta, kata Kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan, dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program DD.

Keterangan tersangka, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, katanya.

Atas perbuatannya, Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini