Bandar Lampung, wartaalam.com– Kali kedua, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Anti Narkotika (DPD-LAN) Provinsi Lampung, adakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika, di tempat hiburan malam sekitaran Bandar Lampung. Minggu, (25-/10/2020)
Ada yang berbeda dari kegiatan sebelumnya, pendampingan dari Ketua DPC LAN Tanggamus dan Bandar Lampung.
Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB sampai dini hari dengan menyisir di beberapa hiburan malam sekitaran Kecamatan Telukbetung, dilanjutkan ke Pahoman dan diakhiri di Lapangan Enggal Kota Bandar Lampung.
Lembaga Anti Narkotika berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya agar generasi bangsa terslamatkan dari ketergantungan narkotika.
Selain penyuluhan tentang bahaya narkotika, Dermawan Agung, ketua DPD LAN Provinsi Lampung juga mensosialisasikan perlunya mentaati protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 dengan cara melaksanakan 3 M agar penyebaran virus Corona di Provinsi Lampung ditekan sekecil mungkin.
“Kawan-kawan semuanya, ingat.. Bandar Lampung sudah ditetapkan zona merah covid-19, saya menghimbau untuk menolak memakai narkoba… saya juga menghimbau kawan-kawan semua selalu mentaati protokol kesehatan dalam beraktifitas,” katanya.
Ketua Bidang Penyuluhan DPD-LAN Provinsi, Yuli Yani. mengatakan, narkotika sangat berbahaya jika dikonsumsi berlebihan dan secara terus-menerus.
Karena, kata dua, di dalam Narkotika banyak mengandung zat-zat yang sangat merugikan tubuh manusia.
Di antaranya, zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk bagi tubuh, secara fisik maupun psikis (mental), secara umum, efek yang dirasakan apabila terpapar narkoba atau zat adiktif sejenis, gangguan fungsi organ vital, seperti jantung, otak, paru-paru, sistem saraf, dan lain-lain, katanya.
Proses penggunaannya, kata dia, berisiko menularkan infeksi HIV dan hepatitis yang dapat menurunkan kualitas hidup bahkan mengancam keselamatan jiwa.
“Sayangilah keluarga kita, dimulai dari badan kita, ingat jangan pernah kompromi dengan narkotika, jauhi itu Narkotika karena nikmatnya sesaat bahayanya seumur hidup, “ ujar Yuli.
Menurut dia, narkotika terbagi tiga golongan I, jenis narkotika yang dikenal umum antara lain ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lainnya.
Golongan II, jenis narkotika yang dikenal masyarakat antara lain morfin, pertidin, dan lainnya, golongan III, jenis narkotika yang dikenal masyarakat antara lain kodein, dll
Jauhi narkotika selagi masih sempat, jangan sia-siskan hidup hanya untuk narkotika, kata dia.
Sementara itu Ketua DPC LAN Kabupaten Tanggamus, Budi Hartono mengapresiasi kegiatan tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan mencoba menerapkan di Kabupaten Tanggamus, dengan media yang berbeda.
“Di Kabupaten Tanggamus tidak banyak tempat hiburan malam seperti di Bandar Lampung, mungkin kami akan menerapkan penyuluhan tentang bahaya narkotika dengan cara yang berbeda,” katanya. ( Ril)