30 Persen PPK-PPS Rangkap RT dan Kaling, Verifikasi Diragukan !

0
157

BANDARLAMPUNG – WARTAALAM.COM, Bakal calon perseorangan Firmansyah yang berpasangan dengan Bustomi Rosadi di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, mengungkapkan kekhawatirannya dengan banyaknya penyelenggara adhoc (PPK-PPS) yang berstatus RT dan Kepala Lingkungan.

“Ada kekhawatiran dari masyarakat kita, karena terus terang pada saat PPS turun tidak terlihat itu. Apakah dia PPS, apakah dia RT,” kata Firmansyah usai mengikuti Dialog Demokrasi di Universitas Bandarlampung (UBL), Kamis (2/7).

Rektor IIB Darmajaya ini mengatakan masyarakat yang diverifikasi merasa khawatir, kalau warga menyatakan dukungan terhadap salah satu bapaslon, tidak lagi mendapatkan beras bantuan sosial.

Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Sosial, sejak 18 April lalu mulai membagikan beras bantuan sosial secara bertahap kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Beras bansos Tahap I dibagikan sebanyak 400 ton, Tahap II pada pertengahan Mei sebanyak 700 ton, dan Tahap III pada Juni lalu sebanyak 700 ton.

Data warga penerima beras bansos mengacu kepada data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan nama-nama masyarakat yang dilaporkan oleh RT setempat.

KPU Bandarlampung sejak 24 Juni-12 Juli melalui penyelenggara adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), melakukan verifikasi faktual atas berkas dukungan calon perseorangan yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

Petugas PPS yang berjumlah 378 dan tersebar di 126 kelurahan se-Bandarlampung, dengan dibantu PPK melakukan verifikasi kebenaran dukungan terhadap bapaslon Firmansyah-Bustomi Rosadi (47.552) dan Ike Edwin-Zam Zanariah (43.337).

“Kalau dipersentasekan ada 30-an persen dari PPK dan PPS itu perangkat lingkungan,” ujar Komisioner KPU Bandarlampung, Feri Triatmojo saat dihubungi Fajar Sumatera, Jumat (3/7) siang.

Pada Senin lalu, lanjut Feri, saat mengunjungi sekretariat kedua bakal calon perseorangan (bapaslon) dia menjelaskan RT dalam melakukan verifikasi faktual bukan sebagai perangkat lingkungan, tapi sebagai PPK dan PPS.

“Ada yang kadang tidak bisa membedakan itu, antara PPS datang sebagai PPS dan RT. Setelah pertemuan itu, saya sudah menyampaikan ke PPS kalau terkait dengan verifikasi faktual, PPS harus menjelaskan ke warga bahwa dia datang bukan sebagai RT tapi sebagai penyelenggara. Setiap PPS jalan itu sudah membawa SK PPS-nya,” katanya.

Feri meminta masyarakat tidak khawatir akan hal tersebut, dia menjamin KPU dan jajaran penyelenggara ke bawah merupakan lembaga yang independen, tidak terkait dengan pemerintah daerah.

“Artinya mendukung atau tidak, tidak akan terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, dan kalau ingin menepis itu ya silahkan pendukung itu tanya SK-nya mana untuk memastikan bahwa dia (PPS) datang sebagai penyelenggara bukan sebagai aparat lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring KPU Bandarlampung, sejak 2-3 Juli, tidak banyak kasus yang ditemukan terkait hal tersebut.

Menurut Feri, kesadaran masyarakat berpolitik saat ini lebih bagus dibandingkan sebelumnya.

“Konteksnya saya melihat pendukung atau masyarakat kota itu, yang menarik fenomenanya sekarang, mau menandatangani Form BA-5, surat pernyataan dukungan. Kalau dulu kan, ya sudahlah enggak mau ambil resiko,” katanya.

Dari 126 kelurahan yang dimonitoring oleh KPU, lanjut Feri, faktor utama dukungan bapaslon tidak memenuhi syarat (TMS) sebagian besar disebabkan beberapa hal seperti warga tidak dikenal, sudah pindah alamat, status pekerjaan ASN dan penyelenggara, serta warga yang sudah meninggal masuk daftar dukungan.

“Kecil yang disampaikan pak Firmansyah itu, real ya, saya monitoring di 126 kelurahan. Faktor utama TMS itu bukan itu (bansos),” tutup dia.

Sementara itu, salah satu Anggota PPK Kecamatan Panjang, Karvarino, menuturkan dalam melakukan verifikasi faktual pihaknya kerap meminta bantuan pamong setempat.

Hal ini disebabkan sebagian masyarakat Panjang, tidak mengetahui adanya verifikasi faktual dan tidak mengenal petugas PPS.

Tak sedikit warga yang menduga bahwa PPS merupakan tim sukses dari bapaslon perseorangan.

“Terutama di Panjang Utara, banyak orang kritis, orang parpol. Anggota PPS ketika datang ditolak sama mereka karena dianggapnya kita tim sukses Ike sama Firmansyah.”

“Ah ini tim sukses Ike sama Firman. Kok yang ditanya cuma Ike dan Firman, enggak bunda Eva, enggak Rycko gitu,” kata Karvarino.

Namun terkait dukungan dengan bansos, mantan jurnalis ini meyakini hal itu tidak terjadi di Panjang.

“Karena kita kan diawasi sama Pengawas Kelurahan (PK). Setiap hari kita koordinasi dengan PK,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto.

“Ketika PPS turun ke bawah untuk verifikasi faktual, kan PK kita melekat. Artinya kalau memang ada indikasi ke arah ke sana atau yang mengarahkan, pasti terdeteksi,” katanya.

Yahnu menyampaikan jika memang benar ada dugaan dukungan terkait bansos, PK akan menuangkan laporan dalam Form A.

Selanjutnya, laporan Form A5 akan diaudit oleh Panwascam untuk diplenokan dan diregistrasi dengan berkoordinasi bersama Bawaslu.

“Sejauh ini dari orang-orang yang diverifikasi memang benar-benar tidak mendukung, kalau dia mendukung ya memang benar-benar mendukung.”

“Bukan karena khawatir bansos akan dihentikan,” tegasnya.

Pengangkatan RT dan Kepala Lingkungan sebagai penyelenggara adhoc, lanjut dia, sudah sesuai regulasi.

“Yang namanya azas penyelenggaraan pemilu itu, salah satunya profesional, independen, ini kan kaitannya dengan kode etik. Setahu saya dalam Peraturan KPU (PKPU) nya tidak diatur, yang penting dia bukan anggota dan pengurus parpol,” ujarnya.

Yahnu meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu melalui Panwascam setempat apabila terdapat penyelenggara adhoc yang mengancam akan menghentikan penyaluran bansos jika memberikan dukungan pada salah satu bapaslon.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta masyarakat tidak khawatir terhadap verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.

“Kalau RT jadi penyelenggara adhoc kan enggak masalah. Tapi kalau verfikasi faktual sambil mengancam itu yang enggak boleh. Kabarin saja ke saya kalau ada yang mengancam-ancam,” tegasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini