LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelontorkan anggaran pembangunan untuk Kecamatan Rajabasa Rp.81,4 miliar di tahun 2020. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2019 yang hanya Rp 29,2 miliar.
Alokasi anggaran yang cukup besar tersebut, diharapkan dapat mendorong pemulihan kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa yang terdampak tsunami akhir tahun 2018.
Kepala Bappeda Lampung Selatan, Wahidin Amin, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Halaman Balai Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Selada (11/2/2020), mengatakan anggaran di Kecamatan Rajabasa terdiri dari anggaran pembangunan Rp. 57.941.661.899 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Rp. 23.465.474.441.
Jumlah ini meningkat 157 persen dari tahun 2019. Sehingga total anggaran pembangunan untuk Kecamatan Rajabasa Rp.81.407.136.430, katanya.
Plt Bupati stemoat Nanang Ermanto mengatakan, besarnya alokasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu bertujuan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah anggaran Kecamatan Rajabasa naik 157 persen dari tahun 2019. Karena ini termasuk untuk pembangunan huntap (hunian tetap). Mudah-mudahan saudara-saudara kita yang terkena musibah bisa memiliki hunian yang layak,” ujarnya.
Nanang juga berharap partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan sesuai visi misi yang ditetapkan.
“Partisipasi dan dukungan inilah yang bisa membangkitkan semangat kami. Maka untuk desa yang belum ada pembangunan tidak usah khawatir, nanti Pak Kades bisa sampaikan mana yang skala prioritas kita ajukan di perubahan. Intinya kami akan terus berupaya agar masyarakat bisa merasakan asas keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum pelaksanaan Musrenbang itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto juga melantik Penjabat Kepala Desa Kerinjing.
Penjabat yang dilantik yaitu, Muhamd Sabit menggantukan Satim. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/303/IV/13/HK/2020. (Erl)