Palembang, WARTAALAM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran mengungkap sebanyak 50 kasus tindak pidana terkait minyak dan gas bumi dan telah mengamankan 78 tersangka dengan barang bukti ratusan ton minyak berbagai jenis sejak Januari hingga Oktober 2019.
“Kasus kejahatan migas itu dilakukan para tersangka dengan modus operandi 43 kasus pengangkutan dan niaga tanpa izin, lima kasus eksploitasi dan eksplorasi tanpa izin, serta dua kasus pengolahan minyak tanpa izin,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus migas di Palembang, Rabu (30/10).
Perkembangan proses kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan beberapa polres jajaran Polda Sumsel, 13 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 37 kasus masih dalam penyidikan.
Dia mengatakan, kasus bidang migas yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel ada sembilan laporan polisi tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dengan 16 tersangka, dan barang bukti berupa sembilan truk yang telah dimodifikasi baknya dengan tangki yang bisa mengangkut BBM, satu kapal serta minyak mentah 26 ton, solar 48 ton, premium 10 ton, dan minyak tanah 28 ton.
Kemudian Polres Banyuasin sebanyak 13 laporan polisi pengangkutan BBM tanpa izin dengan 22 tersangka serta barang bukti sembilan truk, empat mobil minibus L300 dan 32,2 ton minyak solar, 46,1 ton premium, dan 19 ton minyak tanah.
Polres Musi Banyuasin 25 laporan polisi dengan perincian 18 kasus pengangkutan BBM ilegal, lima kasus kegiatan eksplorasi/eksploitasi, dua kasus pengolahan melibatkan 36 tersangka dengan barang bukti 22 truk, 69 ton minyak mentah, 11 ton solar, 21 ton premium, dan 19 ton minyak tanah.
Polres Ogan Komering Ilir menangani satu laporan polisi pengangkutan BBM ilegal dan mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu truk, dan melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ketika tempat penyimpanan BMM ilegal miliknya terbakar.
Polres Muara Enim menangani satu laporan polisi pengangkutan BBM ilegal dan mengamankan satu tersangka serta barang bukti satu truk dan empat ton solar, sedangkan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangani satu laporan polisi pengangkutan BBM ilegal dengan mengamankan dua tersangka, satu minibus, dan 1,47 ton solar.
Para tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 50 huruf B dan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
“Selain melakukan penegakan hukum untuk mencegah timbulnya kasus serupa pihaknya dan jajaran yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan menyebar imbauan dalam bentuk pemasangan spanduk yang berisikan tulisan maklumat bersama larang menambang dan mengolah minyak secara ilegal,” katanya. (ant)