28.7 C
Bandar Lampung
Rabu, Maret 29, 2023
spot_img
BerandaNasional6 Polisi Dijerat Pasal Pelanggaran Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa

6 Polisi Dijerat Pasal Pelanggaran Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa

 58 dilihat

Kendari,  WARTAALAM.COM — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, DK diadili atas dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

Pantauan di ruang sidang Propam Mapolda Sultra bahwa sidang disiplin dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi AKBP Syaiful.

Terperiksa DK adalah salah satu dari enam anggota polisi yang dijerat pasal pelanggaran disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD.

Terperiksa DK yang saat ini dimutasi di bagian operasi Mapolda Sultra mengakui melepaskan tembakan di sekitar kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

Pada Kamis (17/10) telah digelar sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa lainnya, DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) Mapolda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

“Para terperiksa masing-masing diadili atasan berhak menghukum (Ankum) mereka. Kepala pelayanan markas menangani lima terperiksa. Sedangkan DK dia bagian operasional sehingga disidangkan Kabag operasional,” ujar Agoeng.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. (Ant)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lontarkan Abu Setinggi Satu Kilometer

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...

Gol Jordi Amat Hindarkan Indonesia dari kekalahan Saat Jamu Burundi

BEKASI, WARTAALAM.COM - Pemain bertahan Jordi Amat mencetak gol...

Jokowi Jamin Israel di PD U-20 tak Terkait Konsistensi RI-Palestina

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin...

Ditkrimum Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Mafia Umrah Ratusan Jemaah Dirugikan Hingga Rp100 Miliar

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya...
spot_img
Semua Negara
683,539,740
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 29, 2023 4:21 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini