Lampung Selatan, wartaalam.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekda Lamsel) Thamrin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang dilaksanakan secara virtual, Senin (21/2/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Direktorat Jendral Otonomi Daerah dipimpin Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm dan diikuti seluruh pemerintah lrovinsi, kabupaten/kota se-Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Turut mendampingi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Camana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Ali dan jajaran terkait.
Mengawali pemaparan, Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm mengatakan, melalui peraturan perundang-undangan terbaru mengenai otonomi daerah, pemerintah diminta melakukan berbagai terobosan dan inovasi.
Menurutnya, melalui berbagai terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemerintah daerah bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain efektif, efisien dan tepat sasaran penyelenggaraan pemerintahan juga harus terukur, sehingga target-target dalam melaksanakan setiap urusan pemerintahan dapat tercapai, ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm mengatakan, untuk membantu pemerintah daerah terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah maka diperlukan mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Pelaporan dan evaluasi yang akan melihat secara detail, apakah penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan pelaporan pemerintahan sudah dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran atau belum dan hasilnya akan menjadi acuan dalam upaya peningkatan dan pengembangan, katanya.
Dia mengtakan, ada tiga tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan terkait dalam pelaksanaan pelaporan dan evalusi pemerintah.
Tahapannya, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan kinerjanya kepada presiden Republik Indonesia (RI), melalui menteri dalam Negeri melalui gubernur dan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk kabupaten kota. (hen/rif/kmf)