PESAWARAN, wartaalam.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (24/8/2026).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran maupun pihak PTPN I Regional 7, padahal keduanya yang paling berkepentingan dalam persoalan lahan sekira 329 hektare tersebut.
Meski dua pihak utama tidak hadir, rapat tetap berlangsung dan dihadiri berbagai elemen penting, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang diwakilkan Sekda Wildan, kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, kepala Bagian Hukum, pihak Kepolisian Resor (Polres), Direktur Kriminal Umum Polda Lampung serta tim pendamping dan kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby.
Jika Berlarut-larut akan DibePesawaranntuk Pansus
Dalam pembukaan rapat, Ketua 444PRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian menyoroti ketidakhadiran BPN Pesawaran dan PTPN I Regional 7.
Menurutnya, DPRD telah melaksanakan RDP sesuai prosedur dan mengundang semua pihak yang terkait, namun kehadiran kedua pihak tersebut tidak terpenuhi.

“Kami telah mengundang BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat ini. Namun hingga rapat berlangsung, kedua pihak tersebut tidak hadir. Padahal, mereka adalah pihak yang paling mengetahui status tanah dan proses penerbitan HGU yang menjadi dasar klaim tersebut,” katanya.
Menurut dia, ketidakhadiran tersebut tidak akan menyurutkan upaya DPRD mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat adat Pitung Tiyuh. Jika persoalan konflik tanah ini terus berlarut-larut dan belum ada penyelesaian yang jelas, DPRD Pesawaran siap mengambil langkah lebih jauh dengan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus).
“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian yang jelas dan adil, DPRD Kabupaten Pesawaran akan membentuk Tim Pansus khusus untuk meneliti secara mendalam seluruh dokumen, sejarah tanah, serta proses penerbitan HGU tersebut. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Dia mengingatkan, konflik lahan itu menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi, sehingga seluruh pihak wajib bertanggung jawab dan ikut menyelesaikannya dengan jujur dan transparan.
Ia berharap pada pertemuan selanjutnya, BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 bersedia hadir dan memberikan penjelasan yang memuaskan bagi masyarakat maupun Dewan.
Sementara itu, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby menyambut baik terselenggaranya RDP serta komitmen DPRD Pesawaran untuk menuntaskan persoalan itu.
Ia berharap ketidakhadiran BPN dan PTPN tidak menjadi penghalang, justru menjadi alasan yang kuat bagi dewan untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut.
“Kehadiran berbagai elemen pemerintahan dan kepolisian menunjukkan persoalan ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap langkah yang diambil DPRD — termasuk rencana pembentukan Pansus — benar-benar diwujudkan agar kebenaran terungkap dan masyarakat adat Pitung Tiyuh mendapatkan keadilan atas tanah ulayat mereka,” katanya.(Red)



