Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

0
151

LAMPUNG TIMUR – WARTAALAM.COM – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akmal Fatoni
langsung digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Sukadana, Kamis (23/9/2021). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018.

Dari pantauan wartawan wartaalam.com, Akmal Fatoni sudah tiba di Kejaksaan Lampung Timur sekira jam 9.00 Wib dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekira jam 13.15 Wib untuk makan siang.

Lalu sekira jam 14.00 Wib, Akmal Fatoni kembali ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan kedua, Akmal Fatoni keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekira pukul 15.15 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah parkir di depan kantor Kejaksaan.

Menurut Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, S.H.,M.H. setelah dilakukan pemanggilan ketiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

“Akmal Fatoni sebagai ketua karang taruna Kabupaten Lampung Timur kami tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim. Akmal Fatoni diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekira Rp 100 juta dari anggaran dana hibah karang taruna Rp 250 juta tahun 2018,” katanya.

Akmal Fathoni sebagai ketua karang taruna Kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah karang taruna kepada Pemkab Lamtim.

Proposal karang taruna disetujui Rp 250 juta yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp 125 juta dan tahap kedua Rp125 juta pada 2018.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada,” ujarnya.(lih)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini