Bandar Lampung, wartaalam.com – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengajak seluruh pengendara berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api.
Sesuai dengan Pasal 124 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, kata Jaka Jarkasih saat sosialisasi keselamatan di Stasiuan Bekri, di Lampung Tengah, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, masyarakat dan pengendara wajib mematuhi peraturan yang ada.
Resmi atau tidaknya perlintasan rel kereta api ialah ada petugas PT KAI, baik itu portal, sirine dan atau petugas yang berjaga, ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini banyak perlintasan rel kereta api yang ada di daerah-daerah pemukiman warga karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi tata tertib lalu lintas perkeretaapian.
Sosialisasi dilakukan dengan sejumlah leaflet keamanan berkendara, serta edukasi lisan petugas.
Paling tidak, diharapkan pengguna jalan bisa lebih berhati-hati saat menyeberang. Lihat kanan dan kiri sebelum menyeberang, katanya.
Ia mengatakan demi keselamatan, warga diminta untuk mendahulukan kereta api lewat. (*)