Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Wartaalam Wartaalam

Bergerak Bersama Rakyat

Wartaalam Wartaalam

Bergerak Bersama Rakyat

  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Subscribe
Close

Search

Lampung

Masih Susun Surat Dakwaan, PN Gedongtataan Hari Ini Perpanjang Penahanan Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dkk Hingga 4 Maret 2026

By wartaadmin
February 3, 2026 1 Min Read
0

BANDAR LAMPUNG, Wartaalam.com–Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk.

Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 3 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026 mendatang.

Hal ini merespon adanya surat dari kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, perihal permintaan perpanjangan penahanan rutan.

Langkah tersebut diambil dalam rangka kepentingan penuntutan, dimana saat ini masih dalam proses penyusunan surat dakwaan.

Seperti diketahui Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM Pesawaran sekira Rp 8 miliar TA 2022. Mereka adalah eks Bupati Dendi Ramadhona. Lalu Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri. Serta tiga rekanan pelaksana proyek, atas nama Syahril, Saril dan Adal Linardo. Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.(red)

Author

wartaadmin

Follow Me
Other Articles
Previous

Percasi Kota Bandar Lampung Sukses Menggelar Muskot

Next

Wabup Pringsewu Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — Wartaalam. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme