Relawan EBAS Ajukan Pengaduan Eks Pamong Desa

0
927
Pendampingan kades Sugeng pelimpahan dari rutan Sukadana ke LP Way Hui, Bandar Lampung, sidang Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Lampung Timur, WARTAALAM.COM — Tim relawan Bidang Hukum Eddy Law dan Hasan Basrie (EBAS) untuk keadilan—penegakkan hukum— memasukkan pengaduan/laporan  untuk proses penyelidikan penyidik PPNS terhadap kades  Sribasuki dan Bumimas Kecamatan Batanghari yang memberhentikan pamong desa setempat secara sepihak  ke  Inspektorat Lampung Timur, Selasa (22/10).

Tim relawan tersebut juga memasukkan pengaduan resmi ke Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) terkait case  honor pamong Desa Sribasuki dan Desa Bumimas yang menggunakan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur namun tidak diberikan kepada pamong desa yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK)  yang masih berlaku, yang berpotensi merugikan  keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamtim Rivaldo Valini SH sedang meneliti berkas dan bukti surat. Pengaduan resmi masukan di Inteljen kejaksaan negeri Lamtim terkait case honor desa pamong Sribasuki dan Desa Bumimas yang menggunakan dana APBD Lamtim tidak diberikan kepada pamong yang sah berdasarkan SK yang masih berlaku, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamtim Rivaldo Valini langsung meneliti  berkas dan bukti surat keputusan pamong desa yang diberhentikan sepihak tersebut.

Sebelumnya, Eddy Law  mengadvokasi 13 eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa  prosedur.

Para eks pamong itu berasal dari Desa Sribasuki, Kecamatan Batanghari dan Desa Bumimas, Kecamatan Batanghari.  Mereka yang diberhentikan, Iskandar (kaur), Sartono (sekdes), Suparlan (kasi pemerintahan), Waidun (kadus),  Sumarni (kadus),  Slamet (kaur), Agus Sugiyanto (kaur) , Waryoto (kaur), dan Sriyanto  (kadus) di Desa Sribasuki. Sedangkan Sutriman (kasi pemerintahan), Vita Puspita Sari (kasi  umum), Samiran, dan Ajar Agustono dari Desa Bumimas.

Khusus eks pamong Desa Sribasuki, mendapat SK dari Kepala Desa lama Suyadi yang ditetapkan pada 01 Agustus 2014, masa kerja mereka habis 31 Desember 2020. Berdasarkan SK kades sebelumnya, para eks pamong desa itu masih memiliki masa kerja satu tahun lagi.

Sementara itu, Eddy Law melakukan pendampingan terhadap Sugeng  Kuswanto, kepala Desa  Taman Negeri Kecamatan Way Bungur, tersangka  dugaan korupsi dana desa (DD) yang menjalani  pelimpahan dari Rumah Tahanan (rutan) Sukadana ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui, Lampung Selatan dengan sidang  Tipikor di Bandar Lampung.

Berduka

Di sisi lain, Tim EBAS juga berduka. Seorang anggota relawan, Isroban adik kandung tokoh relawan Kandar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sukadana Lamtim dan jenazahnya dikebumikan di Desa Margamulya, Kecamatan Bumiagung hari itu juga (Selasa, 22/10) sore.

Sebelum Isroban mengalami koma di RS tersebut. Almarhum merupakan tim sukses yang gigih dan sopan dan baik. Sore hingga Selasa malam, kerabat dan relawan EBAS serta warga masih berdatangan untuk bertakjiah di rumah duka.  Eddy Law dan Hasan Basrie hadir di sana.

Emak emak desa Tanjung Aji kec. Melinting menyerahkan surat dukungan.

Sementara itu, sehari sebelumnya, bakal calon wakil bupati (bacawabup) Hasan Basrie melakukan sosialisasi dengan menghadiri kejuaraan bola voli putri antar dusun pada hari ulang tahun 176 Desa Wana , Kecamatan Melinting. Bahkan yang bersangkutan juga menerima pengembalian blangko dukungan dari  emak-emak Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. (Tra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini