Polres Lampung Barat Mengamankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
831

Lampung Barat, wartaalam.com–Polres Lampung Barat mengamankan seorang lansia, U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan tersangka, Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka merudapaksa korban, SA (17) yang merupakan cucunya sekira tiga kali.

“Tindakan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku telah diamankan,” katanya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).

“Tim mengamankan saat saat berada di rumahnya, di Pekon Giham Sukamaju Senin lalu sekira pukul 6 sore,” katnya.

Juherdi mengatakan, kronologis kejadian tersebut sejak Agustus tahun 2022.
Namun, saat itu korban belum berani bercerita dirinya telah disetubuhi terduga terlapor yang merupakan kakeknya.

Hingga Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri mengaku ke ibu kandungnya, dirinya telah disetubuhi sang kakek.

“Menurut keterangan korban, b dirinya telah disetubuhi sekira tiga kali,” katanya.

“Akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” katanya.

Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau melakukan penyelidikan.

Tim melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi.
Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda M. Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

“Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu buah celana biru muda bermotif bunga-bunga,” katanya.

“Satu buah baju lengan panjang biru dongker, satu buah celana dalam peach dan satu buah bra pink putih,” katanya.

Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini