Tersangka Penipuan Petani Singkong Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara

0
616

Loading

Lampung Utara, wartaalam.com—Seorang warga Ketapang, Sungkai Selatan, Ha (63) akhirnya menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka dan menjadi DPO Polres Lampung Utara atas penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong.

Tersangka diamankan lantaran penipuan dan atau penggelapan dengan modus memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim, warga Sungkai Barat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara didampingi keluarganya, kata Teddy. Sabtu (24/2/2024).

Sementara Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut terjadi, Rabu 2 Agustus 2023, tersangka datang ke rumah korban guna memborong singkong di lahan seluas 3,5 hektare yang berada di Desa Gunung Manikbai milik korban dengan harga Rp 80 juta.

“Setelah sebagian singkong milik korban dipanen orang suruhan tersangka dan dijual, namun uang hasil penjual singkong tidak diberikan kepada korban Ibrahim,” ujarnya.

Menurut Boyoh, curiga ada yang tidak beres akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini