Lampung Tengah, wartaalam.com – Lantaran terlilit hutang, seorang pria, TEP (24) warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan ada kejadian itu.
Dalam laporannya kepada petugas, TEP mengaku uang tunai senilai Rp 7,3 juta miliknya telah digasak dua pencuri di Jalan Raya Gunung Gugih, Lamteng. Minggu (17/12/2023).
Menurut Nikolas, mulanya TEP mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Minggu sekira pukul 15.00 WIB.
“Dia mengaku baru saja menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Gunung Sugih, Lampung Tengah,” katanya, saat di konfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Menurut cerita TEP, kata dia, saat itu dirinya sedang naik motor seorang diri.
Lalu, di tengah perjalanan tiba-tiba ada dua orang yang memepet TEP hingga ia terjatuh dari sepeda motornya, kemudian dua orang tersebut merampas uang tunai senilai Rp 7,3 juta miliknya.
“Setelah menerima laporan TEP, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak TEP ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Ternyata, dari serangkaian kejadian yang diperagakan TEP, tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain.
Warga sekitar pun tak ada yang melihat ada kejadian perampasan tersebut di daerah setempat.
Akhirnya, TEP mengaku kejadian yang dialaminya adalah bohong.
“Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar hutang,” katanya.
Kasat mengatakan, kini TEP ditetapkan tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu laporan polisi yang dibuatnya, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai TEP.
“Atas perbuatannya, TEP dijerat kasus laporan palsu pasal 220
KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” katanya. (pon)