LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Retribusi Tanah secara simbolis, di Aula Sebesi Gedung PKK, Rabu (15/11/2023).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten tersebut Seto Apriyandi melaporkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada warga Desa Sidoarjo, Bumi Restu, Bali Agung, dan Triomukti.
“Hari ini secara simbolis diberikan sertifikat PTSL sekirs 150 bidang untuk warga di tiga desa, dan 50 retribusi tanah untuk warga Desa Trimomukti,” katanya.
Dia mengatakan, sertifikat penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu bidang tanah milik mereka.
Sementara, Nanang Ermanto mengatakan, pemberian sertifikat PTSL dan redistribusi tanah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dia meminta warga menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak dan beralih kepemilikan.
“Saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. Saya minta jangan sampai nanti sertifikat tersebut beralih fungsi bahkan beralih kepemilikan. Tolong dijaga dan digunakan dengan bijak,” tuturnya.
“Semoga dengan telah diserahkannya sertifikat redistribusi tanah ini, tidak terjadi lagi konflik agraria di daerah kita,” katanya. (amar/kmf)