Polsek Talangpadang Bekuk Penadah HP di Pesisir Barat

0
266

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Upaya intensif penyelidikan Polsek Talangpadang Polres Tanggamus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) handphone milik Misnah (41), di Pekon Singosari, Talangpadang akhirnya menguak satu penadah.

Penadah handphone curian itu juga ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka AS (19), warga Dusun Pintau Villa, Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan keterangan AS, ia mengakui telah membeli handphone tersebut dari seseorang yang ia kenal dan telah diketahui identitasnya dan hingga saat ini masih terus diburu tim gabungan.

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar penyelidikan laporan dan informasi masyarakat yang mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, tersangka AS ditangkap Selasa, 14 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat,” kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (15/11/2023).

Menurut Bambang, dari tangan tersangka juga disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K biru laut milik korban.

“Handphone tersebut juga telah dikroscek dan dicocokan sesuai identitas kotak handphone yang dibawa korban saat melapor,” ujarnya.

Kronologis pencurian, Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, di Pekon Singosari RT 001 RW 006 Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, bermula korban sedang tidur di depan ruang tengah rumahnya.

Sebelum tidur korban meletakkan barang berupa handphone di atas bantal, lalu korban terbangun karena saksi Napsiah berteriak sebab melihat pencuri masuk rumah dan korban memeriksa handphone miliknya, juga kwitansi pembayaran pondok serta KTP sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Korban juga memeriksa bagian belakang rumah ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak, sehingga ia melapor ke Polsek Talangpadang sebab mengalami kerugian sekira Rp2,8 juta, katanya.

Kapolsek mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap penjual handphone kepada AS yang patut diduga pelaku ataupun jaringan pelaku sehingga diharapkan dapat mengungkap potensi jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujarnya.

Tersangka AS saat ini masih dalam pemerikaaan intensif, berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Talangpadang.

“Atas perbuatannnya tersangka AS dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun, terhadap diduga pelaku utama masih dalam pengejaran,” katanya.

Dalam keterangannya, AS mengakui membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial U juga warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Saya beli dari teman saya itu, seharga Rp1 juta memang batangan tidak ada kotaknya, tapi saya tidak menduga jika hasil pencurian,” kata Andri sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini